dengan mengeluarkan shadaqah dan ber infaq Allah SWT akann memberikan kemudahan serta barakah dalam setiap aktivitas kehidupan
BADAN AMIL ZAKAT KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR ---- BAZ KOTA SAMARINDA Jl. HARMONIKA SAMARINDA -- SALURKAN ZAKAT INFAQ DAN SHADAQOH MELALUI BAZ KOTA SAMARINDA -- HIDUP BAHAGIA DENGAN BERZAKAT --- http://bazdasamarinda.blogspot.com/ --- E.mail:bazsamarinda@gmail.com

Senin, 23 Agustus 2010

silaturrahmi PHRI KOTA SAMARINDA dan BAZ SAMARINDA

tanggal 26 agst 2010 di ruang utama balaikota Samarinda insya Allah akan diseleggarakan pertemuan silaturrahmi PHRI dan BAZ Kota Samarinda.
"*,;_( Selengkapnya..

Minggu, 22 Agustus 2010

Da'i Zakat Kota Samarinda


hari sabtu 21 Agustus 2010 jam 10.00-12.00 wita di Aula Haji Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda diselenggarakan kegiatan BAZ Kota Samarinda, intensipikasi pendayagunaan ZIS oleh dewan pertimbangan dan wakil dewan pertimbangan: Bapak Wakil Walikota Samarinda dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda dan ketua BAZ Kota Samarinda.
pada acara ini diselenggarakan pula penyerahan honor da'i zakat yang diserahkan oleh ketua BAZ Kota Samarinda. Selengkapnya..

Rabu, 23 Juni 2010

PENYERAHAN DANA ZIS KEPADA PARA PEMANDI MAYYIT SE KOTA SAMARINDA



PENYERAHAN DANA ZIS KEPADA PARA PEMANDI MAYYIT SE KOTA SAMARINDA
tanggal, 24 Juni 2010


Bazda Kota Samarinda bekerja sama dengan BAZDA Provinsi Kaltim menyelenggarakan kegiatan tersebut, yang jumlah penerima atau pemandi Mayyit yang menerima sebanyak 472 orang, dengan jumlah dana yang diterima Rp. 350.000,-/ orang
menurut Ketua BAZ Kota Samarinda, H. Asmuni Ali dalam sambutan beliau menyebut program ini sangat nyata langsung menyentuh kepada pihak yang seharusnya mendapatkan bantuan dana karena kepedulian dan kerja mereka (pemandi mayyit) selama ini. Selengkapnya..

Rabu, 19 Mei 2010

PENYERAHAN BANTUAN (PROGRAM INDONESIA PEDULI)

Selengkapnya..

RAPAT KOORDINASI / 12 Maret 2009

Laporan
RAPAT KOORDINASI
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KOTA SAMARINDA
Tanggal 12 Maret 2009

Bismillahirrahmanirrahim
A. PENDAHULUAN

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerimaan dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Dengan pengelolaan yang baik, maka zakat akan merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, telah menetapkan posisi Strategis Zakat, yaitu sebagai dana sosial keagamaan yang melibatkan fungsi pemerintah dan masyarakat di dalam kegiatan pengelolaannya. Hal demikian adalah untuk mewujudkan efektifitas dan tanggung jawab (keamanahan) pengelolaan dana umat yang berpotensi dalam mensejahterakan masyarakat.

Manfaat pengelolaan zakat yang dicapai akan lebih besar apabila Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai pengelola dana zakat dapat menjalin kerjasama dan sinergi yang baik, sehinga zakat sebagai dana sosial kegamaan benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

B. DASAR PELAKSANAAN
1. UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
4. Perda No: 03 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat
5. Keputusan Walikota Samarinda, No.451.12-05/453/HK-KS/2008 Tahun 2008 Tentang Susunan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda Periode 2008-2011.
6. Keputusan BAZ tentang pembentukan Panitia Penyelenggara Rapat Kerja BAZDA Kota Samarinda tahun 2008

C. TUJUAN PELAKSANAAN
1. Mengkoordinasikan kegiatan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada BAZDA se Kota Samarinda.
2. Merumuskan Program Organisasi, Program Kerja, Sosialisasi Zakat terpadu, serta Rekomendasi bagi pihak terkait, dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan zakat di Kota Samarinda.

D. TEMA
”Optimalisasi pengelolaan ZIS, melalui Koordinasi dan sosialisasi ”

E. NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Nama Kegiatan : RAPAT KERJA BAZDA Kota Samarinda
2. Tempat Kegiatan: Ruang Pertemuan PEMKOT Samarinda (Balai Kota) Jl. Kesuma Bangsa Samarinda
3. Waktu: dilaksanakan tanggal 12 Maret 2009

F. KEGIATAN
1. Acara Pembukaan (terlampir)
2. Dilanjutkan Pleno I
Pengarahan Ketua BAZDA Kota Samarinda
( Aplikasi UU. NO. 38 Tahun 1999 )
Tanya Jawab / Sumbang Saran
3. Sidang-sidang Komisi
4. Pleno II
Pengesahan hasil-hasil Komisi
5. Penutupan oleh Ketua BAZDA Kota

G. PESERTA
Adapun peserta berasal dari:
1. Pengurus BAZDA Kota Samarinda : 15 Orang
2. Depag Kota Samarinda : 10 Orang
3. Camat : 4 Orang
4. KUA se Kota Samarinda : 6 Orang
5. BAZDA Kecamatan 3 orang x 6 kec : 18 Orang
6. Instansi / UPZ instansi : 59 Orang
7. Pengurus Masjid/ UPZ Masjid : 62 Orang
Jumlah : 174 Orang

H. PROGRAM SIDANG-SIDANG KOMISI
1. KOMISI A : Bidang PROGRAM
a. Program Pengumpulan
b. Program Pendistribusian & pendayagunaan
c. Program Pengembangan & pendataan
2. KOMISI B : Bidang Organisasi
3. KOMISI D : Rekomendasi

I. ANGGARAN BIAYA DAN PANITIA PELAKSANA
1. Biaya pelaksanaan sepenuhnya berasal dari Bantuan Pemerintah Kota Samarinda
2. Pelaksana kegiatan Rapat Kerja ini oleh BAZDA Kota Samarinda.
3. Rincian pertanggung jawaban keuangan terlampir


J. PENUTUP
Demikian kegiatan Rapat Kerja BAZDA Kota Samarinda ini di buat, semoga semua pihak dapat memberikan perhatian dan Dukungan.

Samarinda, 13 Maret 2009
Panitia pelaksana,
Ketua, Sekretaris,


M. Aluwan , S.PdI M. Salehudin, S.PdI


Mengetahui,
BAZDA Kota Samarinda
Ketua,

Drs. H. Asmuni Alie




HASIL
Komisi Organisasi

Struktur organisasi BAZDA sudah baku resmi sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999.
- Tanggung jawab BAZDA Kota Samarinda secara organisatoris langsung kepada Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
- BAZDA Kecamatan merupakan perpanjangan tangan (KORWIL) BAZDA Kota Samarinda di wilayah kecamatan dalam Kota Samarinda. Sedangkan hubungan kerja BAZ Kota Samarinda dan Tingkat kecamatan yang bersifat koordinatif konsultatif dan informatif.
- BAZDA kecamatan dapat membentuk UPZ Instansi tingkat kecamatan dan masjid/langgar.
- BAZDA Kota Samarinda dapat membentuk Unit pengumpul Zakat di Instansi lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
- Meningkatkan kapasitas lembaga di semua tingkatan dalam rangka mewujudkan organisasi BAZ YANG MANDIRI, Profesional, transparan dan akuntabel.
- Membangun kemitraan dengan berbagai lembaga-lembaga, instansi BUMD, Perusahaan swasta agar berpartisipasi aktif dalam pembentukan UPZ dalam rangka Intensifikasi dan Ekstensifikasi Zakat.
- Kepengurusan BAZDA Kecamatan dan UPZ yang masa baktinya berakhir segera di perbaharui, dan segera membentuk UPZ yang belum terbentuk di Instansi-instansi dan Mesjid/Langgar.
- Perlu penguatan dan kelengkapan Organisasi administrasi BAZDA Kota, BAZDA Kecamatan serta UPZ.
- Perlu adanya sekretariat BAZDA Kecamatan dan UPZ yang refresentatif.
- Perlu adanya tenaga operasional yang profesional dan Full time serta biaya operasional.
- Perlu dibentuk UPZ di Sekolah/ Madrasah.


Hasil sidang :
1. Manajemen pengelolaan
Konsolidasi dan inventarisasi BAZDA kecamatan
Pengesahan sesuai Prosedur pembentukan:
A. BAZDA sesuai dengan haknya mengadakan pendataan
B. Mengadakan kesepakatan dengan instansi dan lembaga untuk membentuk UPZ
C. Ketua BAZDA sesuai dengan tingkatannya mengeluarkan SK pembentukan UPZ.

2. STRUKTUR ORGANISASI UPZ,INSTANSI,MESJID/ LANGGAR
A. Penasehat / Pelindung
B. Ketua / Wakil Ketua
C. Sekretaris
D. Bendahara
E. Seksi Pendataan dan Pengumpulan
F. Beberapa orang anggota
3. Masa Bakti Kepengurusan
a. 3 tahun dan dapat dipilih kembali
b. SK UPZ masjid/Langgar sekolah/madrasah dikeluarkan oleh BAZDA Kecamatan atas nama BAZDA Kota Samarinda.

KOMISI PROGRAM
 Program kegiatan BAZDA Kota Samarinda meliputi Bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan. (termasuk sosialisasi dan pendataan)
 Program pengumpulan :
 Membuat Data Muzakki Perorangan/ Lembaga /LSM/ BUMN/ BUMD yang beragama Islam
 Sosialisasi dilaksanakan bersama-sama dan lebih khusus menghadapi Rhamadan (KSO-Kerjasama Opersional BAZDA Kota dan BAZDA Kecamatan terlampir)
 Program Pendistribusian:
 A. Pendistribusian hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan syariah (8 asnaf) baik bantuan langsung maupun bantuan produktif.
 B. BAZDA Kecamatan harus memiliki data Muzakki dan Mustahiq :
Guru-guru mengaji di masyarakat
Guru/ Ulama yang memiliki Majlis Ta’lim
Para Ulama (Aktif) dan Ulama uzur (Sakit)
Pemandi Mayat (RKM)
Petugas P3NTR
Penggali Kubur
Imam Rawatib/ Doja (Kaum)
Fakir miskin dan asnap lainnya untuk penerima Zakat Fitrah
 C. BAZDA Kecamatan dan UPZ-UPZ harus selalu mengadakan koordinasi dengan BAZDA Kota Samarinda
 Program pendayagunaan:
 A. BAZDA Kota Samarinda merencanakan membentuk Baitul Mall Desa (BMD) dan BMT untuk pelaksaan kegiatan Simpan pinjam (modal kerja)
 B. BAZDA Kota Samarinda akan melaksanakan Pelatihan atau pembekalan UPZ Instansi dan Mesjid/ Langgar. Demikian pula halnya pelatihan /pembekalan kepada petugas P3NTR, Nazir Wakaf, Khatib sebagai DAI Zakat
 C. BAZDA Kota Samarinda akan bekerja sama dengan MUI Kota Samarinda, para Ulama dan Cendikiawan Muslim untuk menerbitkan buku pedoman tentang tata cara hukum dan lain sebagainya, mengenai pembayaran Zakat dan penelolaannya



Hasil
Komisi Rekomendasi

1. Menurut catatan dari seksi pengumpulan BAZDA Kota Samarinda bahwa UPZ Instansi yang rutin melaksanakan kegiatan Pengumpulan ZIS dan menyetorkan hasilnya ke BAZDA Kota Samarinda hanya berjumlah 23, yaitu terdiri dari :18 Instansi, 3 Kecamatan dan 2 Kelurahan. Padahal Dinas/Instansi seluruhnya yang terdiri, 6 Kecamatan,53 Kelurahan dan 55 Intansi, dari jumlah instansi tersebut yang belum melaksanakan Instruksi Walikota No. 450/1971/Bin.Sos/2002, yaitu 37 Dinas/Instansi, 3 Kecamatan, 51 Kelurahan.
Berdasarakan informasi dari rapat Koordinasi pada tanggal 12 Maret 2009 di Balaikota yaitu :
1. Ada yang melaksanakan intruksi Walikota tersebut tetapi menyetornya bukan kerekening BAZDA Kota Samarinda
2. Ada yang memang tidak melaksanakan Instruksi Walikota dengan alasan sudah ada potongan 2,5 % dari Walikota Samarinda
3. Ada juga UPZ yang sudah habis masa kerjanya dan perlu diperbaharui
4. Memang belum membentuk UPZ.
5. PNS dilingkungan Pemerintah Kota samarinda yang berpenghasilan minimal RP 2.000.000,- per bulan dipungut langsung Zakat Profesinya oleh UPZ Instansi yang bersangkutan.
Atas dasar hal-hal diatas perlu ada instruksi Walikota Samarinda untuk mengganti Instruksi nomor : 450/1971/BIN.SOS/2002 karena materinya ada yang bertentangan dengan Perda No. 03 Tahun 2007 khusus tentang besarnya prosentasi yang disetor ke BAZDA Kota Samarinda.

2. UPZ Mesjid dan Langgar yang dikordinir oleh BAZDA kecamatan.
Hasil Pengumpulan ZIS yang dilaksanakan oleh UPZ Mesjid Langgar sesuai data laporan dari Depag Kota malam 1 Syawal 1429 H. tabel sbb :

No Kecamatan Mesjid Langgar Rp
1 Samarinda Ilir 47 171 372.988.149.-
2 Samarinda Utara 91 155 1.357.274.337.-
3 Samarinda Ulu 52 65 969.783.083.-
4 Sungai Kunjang 38 78 914.768.625.-
5 Samarinda Sebrang 29 53 633.417.299.-
6 Palaran 25 66 116.242.387.-
Jumlah 282 588 4.364.473.880.-


Melihat data informasi diatas mesjid dan langgar merupakan potensi yang besar dalam pengumpulan ZIS, sehingga tepat apabila mesjid dan langgar dijadikan pusat kegiatan ibadah sosial ekonomi dan budaya termasuk penguatan lembaga UPZ.:
1) mesjid dan langgar harus ada pengurus UPZ yang SK nya diterbitkan oleh BAZDA kecamatan
2) fungsi UPZ selain pengumpul zakat juga melaksanakan kegiatan pendataan muzakki mustahiq disekitar mesjid dan langgar dan menjadi DAI zakat dalam hal sosialisasi
3) perlu diadakan pelatihan SDM UPZ agar lebih professional dalam mengelola ZIS.
Untuk merealisasikan hal diatas BAZDA Kota akan berkordinasi dengan BAZ kecamatan dan Dewan Mesjid Kota Samarinda.
3. KUA Kecamatan merupakan ujung tombak Instansi Depag Kota Samarinda. BAZDA Kota Samarinda akan menjadikan P3NTR, Nazir Wakaf dan para Khotib sebagai DAI Zakat. Hal ini perlu diadakan koordinasikan dengan Kandepag, KUA Kecamatan., BAZDA Kecamatan dan Dewan Masjid Kota Samarinda. BAZDA Kota Samarinda akan mengadakan pembekalan dan pelatihan bagi P3NTR, Nazir Wakaf dan Khatib.
No Kecamatan Petugas P3NTR
1 Samarinda Ilir 12 Orang
2 Samarinda Ulu 9 Orang
3 Samarinda Sebrang 8 Orang
4 Palaran 5 Orang
5 Samarinda Utara 11 Orang
6 Sungai Kunjang 7 Orang
Jumlah 52 Orang
4. Dari hasil Gebyar Zakat dirumah Dinas Bapak Walikota menjelang Idul fitri 1429 H. yang lalu tenyata tidak seorang pun dari pengusaha Muslim baik dari pertambangan usaha konstruksi, industri dan perdagangan yang menyalurkan zakatnya ke BAZDA Kota Samarinda. Berdasarkan pengalaman diatas BAZDA Kota samarainda akan berkoordinasi dengan Kadispertambangan Kadis PU, Kadin dan IDI.
Khusus pengusaha muslim yang menjadi rekanan Pemkot diharapkan Walikota membuat edaran atau himbauan agar menyetorkan Zakatnya ke BAZDA Kota Samarinda.
5 Meminta Pemkot dan Depag Kota untuk menertibkan keberadaan LAZ-LAZ yang beroperasi di wilayah Kota Sesuai dengan Kepmenag 373 tahun 2003 dan kep. Dirjen Bimas Islam dan Ur. Haji No. D/291 tahun 2000
6 Pengurus BAZDA Kota Samarinda bekerjasama dengan Diknas untuk mensosialisasikan zakat pada anak didik dan siswa sejak dini melalui gerakan Infaq Shadaqah dari siswa untuk siswa.


Isu yang dikembangkan:
Zakat merupakan kewajiaban sebagai ibadah yang memiliki nilai-nilai sosial. Diberlakukan zakat sebagai potongan pajak hendaklah terimplementasi serta disebarluaskan melalui informasi yang
Zakat yang terimplementasi di masyarakat kebanyakan masih menggunakan cara-cara yang kurang tepat baik secara syariah maupun esensi zakat, terdapat tarik ulur ”beras” zakat yang diyakini masih merupakan kebenaran. Zakat yang dikeluarkan masih pada sosok ”tokoh Agama” yang jika pada zaman dahulu hanya diberikan kepada salah seorang tokoh, maka hal itu dipandang pas-pas saja. Namun sesuai perkembangan zaman zakat dikelola dengan amil justru menimbulkan ketidak pas-an lagi, pantaskah si amil kemudian ”menjual-belikan” beras yang itu-itu saja.
Amil yang belum profesional dengan pengelolaan yang masih terkesan tradisional dan masih tidak menggunakan mekanis. Dikelola dengan manual, tercatat dan
Kemudian, BAZDA yang masih kurang memiliki prestasi, sehingga masih kurang mendapat kepercayaan masyarakat, masyarakat masih cenderung mengeluarkan zakat di luar BAZDA.
Koordinasi yang dilakukan hendaknya berdasar pada kondisi dimana ”kavling” mustahiq, muzakki menjadi hal yang urgen, sehingga perlu dibagi-bagi dengan jelas. Kavling Provinsi tentu wilayah Provinsi demikian BAZ Kota maka wilayahnya adalah wilayah Kota yang meliputi instansi dan lembaga tingkat Kota, termasuk Masjid dan langgar/musholla, UPZ-UPZ di tinggat Kota yang berada di Intansi.
Kebijakan Walikota untuk koordinasi pengumpulan dan pembayaran zakat melalui BAZ Kota menjadi dasar, Walikota hendaknya membuat semacam instruksi walikota yang mengarah pada kewajiban pegawai negeri muslim melalui instansi-instasi untuk menghimpun atau melakukan pengumpulan zakat. Serta pengusaha-pengusaha tambang di wilayah Kota Samarinda.
Perlu BAZDA segera membuat SK- bagi UPZ yang belum terbentuk dan memperbahurui yang sudah mati.

Sambutan Walikota Samarinda
Dengan pengelolaan yang baik, profesional
Selengkapnya..

PROPOSAL CERDAS CERMAT GURU AGAMA SLTP/MTs, SLTA/MA KOTA SAMARINDA tahun 2009

PROPOSAL
LOMBA CERDAS CERMAT GURU AGAMA SLTP/MTs, SLTA/MA KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2009
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda

A. DASAR PEMIKIRAN
Tugas dan fungsi guru yang tidak hanya mengajar namun mendidik, menyiapkan anak didik memiliki pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kemampuan mengembangkan dirinya menuju individu yang berwawasan dan berpengetahuan.
Guru menjadi ujung tombak setiap pendidikan dan pengajaran di sekolah atau madrasah, guru yang berperan dalam mentransformasi pengetahuan menjadi penting dan strategis dalam mewujudkan anak didik yang berprestasi gemilang, berakhlak mulia, dan mampu mengembangkan pengalaman dan ketrerampilannya dalam kehidupan.
Tantangan pendidikan dan pengajaran belakangan ini sangat beragam dan berat, baik dari segi fisik maupun non fisik yang berhubungan dengan guru itu sendiri, lingkungan pendidikan hingga pada masyarakat umum. Untuk itu guru pada posisi ini dituntut untuk mampu berada dan memposisikan dirinya menjadi penyalur solusi dan gagasan serta menjadi panutan atau tauladan baik dari perkataan, sikap atau perbuatan.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi bagian yang tak terlepas bagi kesatuan pendidikan dan pengajaran di sekolah atau madrasah, posisi guru PAI memegang tanggung jawab dan kewajiban yang strategis pula, untuk menjadi tenaga yang profesioanal dan memiliki kompetensi yang handal.
Untuk itu Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bermaksud menggelar kegiatan Lomba Cerdas Cermat Guru PAI se Kota Samarinda.

B. TUJUAN
Adapun tujuan Workshop ini adalah :
1. Untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada para guru PAI se Kota Samarinda.
2. Untuk memberikan ajang silaturrahmi dan kompetisi yang mumpuni dari segi pengetahuan dan wawasan.
3. Untuk memberikan kesempatan berprestasi pada bidang ini.

C. TARGET
Adapun target yang ingin dicapai adalah :
1. Meningkatnya kemampuan para guru PAI untuk mengekplorasi pengetahuan dan wawasnya.
2. Meningkatnya semangat silaturrahmi dan mengasah kompetensi yang dimiliki guru PAI.
3. Meningkatnya kemampuan memahami materi dan meraih prestasi.

D. MATERI / BAHAN CC Guru PAI
Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud, maka Materi / bahan meliputi :
1. Ilmu Fiqih
2. Ilmu Ushul Fiqih
3. Al Qur-an Hadits
4. Aqidah Akhlak
5. Sejarah Kebudayaan Islam

E. DEWAN JURI & PEMBUAT SOAL
Yang menjadi Dewan Juri dan pembuat soal adalah mereka ahli yang dianggap memiliki kemampuan pada materi CC Guru PAI.

F. PESERTA
Peserta adalah utusan tiap sekolah SLTP/MTS, SLTA/ MA se Kota Samarinda yang mendaftar, untuk setiap sekolah hanya mengirimkan 1 (satu) tim yang terdiri dari tiga orang Guru PAI.

G. WAKTU & TEMPAT
1. Waktu & Tempat Pendaftaran, sejak tanggal 1 Agustus sampai 28 Agustus 2009, bertempat di Sekretariat BAZ Kota Samarinda setiap jam kerja Jl. Harmonika Samarinda.
2. Waktu & Tempat Pelaksanaan, pada hari ke 10 Ramadhan tanggal 3 September 2009/ di ruang pertemuan DEPAG Kota Samarinda, Jl. Harmonika Samarinda

H. JUARA DAN HADIAH
Kegiatan ini memberikan dan menetapkan juara dan Hadiah:
1. Juara 1 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 1.500.000 + Had. hiburan
2. Juara 2 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 1.000.000 + Had. hiburan
3. Juara 3 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 750.000 + Had. hiburan
4. Juara 4 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 500.000 + Had. hiburan

I. WAKTU & TEMPAT
1. Waktu & Tempat Pendaftaran, sejak tanggal 1 Agustus sampai 28 Agustus 2009, bertempat di Sekretariat BAZ Kota Samarinda setiap jam kerja Jl. Harmonika Samarinda.
2. Waktu & Tempat Pelaksanaan, pada hari ke 10 Ramadhan tanggal 3 September 2009/ di ruang pertemuan DEPAG Kota Samarinda, Jl. Harmonika Samarinda

J. EVALUASI DAN PELAPORAN
Kegiatan ini akan dievaluasi pada akhir kegiatan sekaligus serta dibuat laporan hasil kegiatannya. Agar kegiatan ini dapat terukur tingkat kebrerhasilannya untuk menjadi acuan pada kegiatan berikutnya.

Samarinda, 25 Juli 2009

PANITIA PELAKSANA
CC GURU PAI SE KOTA SAMARINDA

Ketua Sekretaris,



M. Alwan, S.PdI M. Salehudin, S.PdI

Mengetahui,
Ketua BAZ Kota Samarinda


Drs. H. Asmuni Ali
Selengkapnya..

Selasa, 18 Mei 2010

PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR : 03 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
Menimbang : a. bahwa penunaian Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam
yang mampu, maka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
kurang mampu diperlukan sumber dana yang diperoleh dari hasil
pengumpulan zakat ;
b. bahwa pengelolaan Zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan Zakat
lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan ;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki,
Mustahik dan Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
tersebut diatas, diperlukan pengelolaan Zakat yang diatur dalam Peraturan
Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara RI Tahun 1953
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820)
sebagai Undang-Undang ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3400) ;
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3885) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3985) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara
nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493)
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 105;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3952) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA SAMARINDA
DAN
WALIKOTA SAMARINDA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Samarinda.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Kepala Kantor Departemen Agama adalah Kepala Kantor Departemen Agama Kota
Samarinda.
6. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Kepala Kantor Urusan Agama yang ada di
Kecamatan-Kecamatan dalam wilayah Kota Samarinda.
2
7. Badan Amil Zakat yang selanjutnya disebut BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang
dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah
dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan Zakat sesuai dengan
ketentuan agama.
8. Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZ di semua tingkatan
dengan tugas untuk melayani Muzakki yang menyerahkan zakatnya.
9. Pengelola Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
10. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang muslim atau
badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama, untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya.
11. Muzakki adalah Orang atau Badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat.
12. Mustahik adalah Orang atau Badan yang berhak menerima zakat.
13. Agama adalah Agama Islam.
14. Badan Pelaksana BAZ adalah Lembaga pelaksana pengelolaan zakat.
15. Dewan Pertimbangan BAZ adalah Lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Badan
Pelaksana BAZ.
16. Komisi Pengawas BAZ adalah Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas adminstrasi dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat
serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
17. Infaq adalah harta yang dikeluarkan seseorang atau Badan diluar zakat, untuk kemaslahatan
umum.
18. Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh
seorang muslim diluar zakat.
19. Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau oleh Badan yang dilaksanakan
pada waktu orang itu masih hidup kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
20. Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga
Amil Zakat, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah
diselesaikan penguburannya dan pelunasan hutang-hutangnya, jika ada.
21. Waris adalah harta peninggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada Badan
Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
22. Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat
oleh yang melanggar ketentuan agama.
23. Barang adalah semua kekayaan Orang atau Badan yang dimiliki maupun yang dikuasai yang
berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang
merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk
hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan Zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan
kepada Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat.
3
Pasal 3
Pengelolaan Zakat bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan Zakat sesuai dengan tuntunan
agama.
b. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c. Meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat.
BAB III
SUBYEK DAN OBYEK ZAKAT
Pasal 4
(1) Subyek Zakat adalah Orang Islam dan atau Badan milik orang Islam.
(2) Obyek Zakat adalah Zakat yang diberikan oleh atau dipungut dari Muzakki sesuai dengan
ketentuan agama.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 5
(1) Zakat terdiri atas :
a. Zakat Fitrah
b. Zakat Maal (Harta)
(2) Harta yang dikenai Zakat adalah :
a. Emas, Perak dan Uang
b. Pedagangan dan Perusahaan
c. Hasil Pertanian, Hasil Perkebunan dan Hasil Perikanan
d. Hasil Pertambangan
e. Hasil Peternakan
f. Hasil Pendapatan dan Jasa
g. Rikaz
(3) Perhitungan Zakat Fitrah, Maal (Harta) dan Profesi menurut nishab, kadar dan waktunya
ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum agama.
(4) Besarnya Nilai Zakat Fitrah ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan usulan
Departemen Agama Kota Samarinda setelah berkoordinasi dengan Instansi terkai
Pasal 6
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ dengan cara :
4
a. Menerima atau mengambil dari Muzakki atas dasar pemberitahuan Muzakki.
b. BAZ dapat bekerjasama dengan Bank dalam pengumpulan zakat harta Muzakki yang
berada di Bank atas permintaan Muzakki.
c. BAZ dapat memberikan teguran kepada Muzakki yang belum atau tidak menunaikan
Zakat.
(2) BAZ dapat menerima harta selain Zakat, seperti Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan
Kafarat.
(3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda mendapat potongan
infaq yang besarannya ditetapkan berdasarkan Golongan masing-masing sebagai berikut :
a. Golongan I Rp. 1.000,-
b. Golongan II Rp. 2.000,-
c. Golongan III Rp. 3.000,-
d. Golongan IV Rp. 5.000,-
(4) Besarnya pembagian untuk Unit Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dibentuk
adalah sebagai berikut :
a. Zakat maal 15 % (lima belas per seratus) untuk Unit Pengumpulan Zakat, Infaq dan
Shadaqah
b. Infaq 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk Unit Pengumpulan Zakat, Infaq dan
Shadaqah
Pasal 7
(1) Muzakki melakukan perhitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan
hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban Zakatnya sebagaimana
dimaksud ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada BAZ atau LAZ memberikan
bantuan kepada Muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak
dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) BAZ dapat menerima harta selain Zakat dari Muzakki pada Instansi/Lembaga Pemerintah di
Kota Samarinda.
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 8
(1) Pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat untuk Mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan
berikut :
a. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran Mustahik delapan Asnaf yaitu Fakir, Miskin,
Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnu Sabil.
b. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara
ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
c. Mendahulukan Mustahik dalam wilayah Kota Samarinda.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan
persyaratan sebagai berikut :
5
a. Apabila pendayagunaan Zakat sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terpenuhi dan
ternyata masih terdapat sisa hasil pengumpulan zakat.
b. Terhadap usaha-usaha nyata berpeluang menguntungkan bagi Mustahik.
c. Mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan.
d. Mustahik diyakini dapat melakukan usaha-usaha produktif tersebut.
Pasal 9
Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai
berikut :
a. Melakukan studi kelayakan
b. Menetapkan jenis usaha produktif
c. Melakukan bimbingan dan penyuluhan
d. Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan
e. Mengadakan evaluasi
f. Membuat laporan
Pasal 10
Hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat didayagunakan
terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud Pasal
(12) Peraturan Daerah ini.
BAB VI
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 11
(1) Pengelolaan Zakat dilakukan BAZ Kota Samarinda dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang
terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pembentukan BAZ sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, dilaksanakan sebagai berikut :
a. Untuk tingkat Kota, oleh Walikota atas usulan Kepala Kantor Departemen Agama.
b. Untuk tingkat Kecamatan, oleh Camat setempat atas usulan Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan.
(3) BAZ pada tingkat Kota dan tingkat Kecamatan memiliki hubungan kerja yang bersifat
koordinatif konsultatif dan informatif.
(4) Pengurus BAZ terdiri atas unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi
persyaratan tertentu.
(5) Organisasi BAZ terdiri atas Unsur Pertimbangan, Pengawas dan Pelaksana.
Pasal 12
(1) BAZ sebagaimana dimaksud Pasal 11, mempunyai tugas pokok mengumpulkan,
mendistribusikan dan mendayagunakan Zakat sesuai dengan ketentuan agama.
(2) BAZ Kota Samarinda dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat di wilayah Pemerintah
Kota Samarinda.
6
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ bertanggung jawab kepada Walikota sesuai dengan
tingkatannya.
(4) Masa tugas keanggotaan BAZ adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
satu kali periode berikutnya.
BAB VII
MEKANISME PEMBENTUKAN BAZ DAN LAZ
Pasal 13
(1) BAZ Kota Samarinda dibentuk dengan Keputusan Walikota, yang susunan
kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kota Samarinda.
(2) Susunan kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan
Pelaksana, Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas yang keanggotaannya diusulkan
kepada Walikota Samarinda setelah melalui tahapan-tahapan berikut :
a. Membentuk Tim Penyeleksian yang terdiri dari unsur Ulama, Cendikiawan, Tenaga
Profesional, Praktisi Pengelolaan Zakat dan LSM Islam yang terkait serta unsur
Pemerintah.
b. Menyusun kriteria calon Pengurus BAZ Kota Samarinda.
c. Mempublikasikan rencana pembentukan BAZ Kota Samarinda secara luas kepada
masyarakat.
d. Melakukan penyeleksian terhadap Calon Pengurus BAZ Kota Samarinda sesuai dengan
keahliannya.
e. Melakukan uji publik untuk para pengurus BAZ.
BAB VIII
PEDOMAN DASAR BAZ KOTA SAMARINDA
Bagian Pertama
Badan Pelaksana
Pasal 14
(1) Badan Pelaksana merupakan Badan Eksekutif yang dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
(2) Menyelenggarakan tugas administrasi dan teknik pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan Zakat dengan rincian sebagai berikut :
a. Menetapkan strategi kebijakan dan ketentuan pengelolaan BAZ.
b. Mempersiapkan Biaya Operasional Tahunan BAZ.
c. Mengadakan Rapat Pleno BAZ sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
d. Membuat Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Badan Pelaksana kepada DPRD dan
Walikota.
e. Mengadakan RAKORDA sesuai kebutuhan.
f. Merumuskan komposisi kepengurusan yang baru melalui Rapat Pleno BAZ.
7
g. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusun Rencana
Pengelolaan Zakat sesuai dengan tuntunan agama dan meningkatkan penyuluhan serta
bimbingan melalui sistem informasi.
h. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian,
pendayagunaan zakat, pemberdayaan ekonomi umat kearah usaha produktif,
meningkatkan sumber daya manusia, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
program kerja seluruh bidang dan membuat transparansi pelaporan Zakat kepada
masyarakat.
i. Menyalurkan dana Zakat kepada Mustahik sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
j. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengkajian Muzakki, Mustahik, Amil dan
permasalahan Zakat dengan sistem informasi, pengembangan komunikasi, informasi dan
edukasi pengelolaan Zakat.
k. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengelolaan Zakat yang ada di wilayah Kota
Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur.
l. Menjadi Badan Konsultasi bagi Instansi yang berada dalam wilayah koordinasinya.
m. Menjadi pusat layanan informasi Zakat bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota
Samarinda.
(3) Badan Pelaksana terdiri atas tenaga profesional, wakil pemerintah, dan unsur masyarakat
lainnya yang susunan dan komposisinya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua.
b. 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
c. 1 (satu) orang Sekretaris.
d. 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris.
e. 1 (satu) orang Bendahara.
(4) Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sub Bidang-Bidang dan Tenaga
Kesekretariatan, yaitu sebagai berikut :
a. Bidang Pengumpulan yang terdiri dari tenaga profesional dengan jumlah anggota
maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris
dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota.
b. Bidang Pendistribusian yang terdiri dari tenaga profesional dengan jumlah anggota
maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris
dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota.
c. Bidang Pendayagunaan yang terdiri dari tenaga profesional dengan jumlah anggota
maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris
dan 3 (tiga) orang sebagai Snggota.
d. Bidang Pengembangan yang terdiri dari tenaga profesional dengan jumlah anggota
maksimum 5 (lima) orang, 1 (satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris
dan 3 (tiga) orang sebagai Anggota.
e. Kesekretariatan terdiri dari Kepala Sekretariat dan beberapa orang Staf sesuai dengan
kebutuhan.
(5) Badan Pelaksana bekerja sebagai Lembaga Pemerintah secara profesional untuk
mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan Zakat serta memperoleh bantuan
biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
8
Bagian Kedua
Dewan Pertimbangan
Pasal 15
(1) Dewan Perimbangan mempunyai tugas pokok memberikan saran, pendapat, nasehat, baik
menyangkut kebijakan operasional serta ketetapan Syari’at Islam kepada Badan Pelaksana
BAZ baik diminta atupun tidak diminta.
(2) Rincian tugas pokok Dewan Pertimbangan Syari’ah adalah :
a. Memberikan pertimbangan syari’ah kepada Badan Pelaksana tentang hukum-hukum
yang berlandaskan Fikih Zakat dalam kaitannya dengan pengelolaan Zakat.
b. Mengadakan sidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan atau sesuai
dengan kebutuhan.
c. Membuat laporan tahunan.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri dari unsur Ulama, Cendikiawan, Tenaga Profesional, Tokoh
Masyarakat dan Wakil Pemerintah dengan susunan dan komposisi Pengurusnya terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua
c. 1 (satu) orang Sekretaris
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris
e. 7 (tujuh) orang Anggota
Bagian Ketiga
Komisi Pangawas BAZ
Pasal 16
(1) Komisi Pengawas mempunyai tugas pokok pengawasan terhadap pengelolaan dan
pemberdayaan Zakat oleh Badan Pelaksana.
(2) Rincian tugas Komisi Pengawas adalah :
a. Memilih dan menetapkan Pimpinan Komisi Pengawas.
b. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan teknis
pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat serta penelitian dan pengembangan
pengelolaan Zakat.
c. Melakukan pemeriksaan, auditing dan verifikasi keuangan yang dikelola oleh Badan
Pelaksana.
d. Mengadakan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Program Kerja Badan
Pelaksana.
e. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun
dan atau disesuaikan dengan kebutuhan.
f. Membuat laporan tahunan.
(3) Komisi Pengawas terdiri dari unsur Akuntan Publik dan Tenaga Profesional di bidang
pengawasan, dengan jumlah Pengurus maksimum 11 (sebelas) orang yang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua
c. 1 (satu) orang Sekretaris
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris
e. 7 (tujuh) orang Anggota
(4) Komisi Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik apabila diperlukan.
9
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Badan Pelaksana BAZ
Pasal 17
(1) Tugas dan kewajiban Ketua Umum Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Penanggungjawab seluruh aktifitas pelaksanaan program kerja yang dapat dilaksanakan
oleh seluruh bidang.
b. Menentukan penugasan terhadap seluruh personalia Badan Pelaksana BAZ, baik yang
bersifat internal ataupun yang bersifat eksternal.
c. Menetapkan keputusan-keputusan administrasi dan kebijakan-kebijakan organisasi di
lapangan.
d. Menandatangani seluruh administrasi umum dan keuangan baik yang bersifat internal
maupun yang bersifat eksternal.
e. Menentukan disposisi terakhir dalam prosedur kebijakan BAZ di wilayah Kota
Samarinda.
f. Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja personalia Badan Pelaksana.
g. Melakukan koordinasi, konsultasi, dan informasi kepada Dewan Pertimbangan dan
Komisi Pengawas.
h. Memberikan Laporan Kerja Tahunan kepada DPRD dan Walikota.
i. Menentukan waktu pelaksanaan Rapat Pengurus Harian Badan Pelaksana BAZ.
j. Memimpin seluruh kegiatan persidangan yang bersifat internal ataupun yang bersifat
eksternal organisasi.
k. Mendelegasikan kewenangan yang bersifat insidentil dan temporal.
l. Memutuskan kebijakan yang bersifat insidential dan temporal.
(2) Tugas dan kewajiban Wakil Ketua Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Mewakili seluruh kewenangan Ketua Badan Pelaksana BAZ apabila Ketua Badan
Pelaksana tidak dapat melaksanakan tugas/amanat organisasi dan atau berhalangan hadir
dalam tugas keseharian.
b. Sebagai penggerak dan pengarah pada bidang-bidang dalam menjalankan program kerja.
c. Melaksanakan pendelegasian wewenang dari Ketua Badan Pelaksana BAZ.
(3) Tugas dan kewajiban Sekretaris Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Penanganan administrasi umum untuk disampaikan/dilaporkan kepada Ketua.
b. Pengaturan tata kerja administrasi sekretariat Badan Pelaksana.
c. Melaksanakan petunjuk, pendelegasian, dan instruksi dari Ketua dalam menangani
administrasi.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan Pelaksana BAZ dibantu oleh Tenaga
Sekretariat dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melayani seluruh kebutuhan baik administrasi atau pelayanan teknis dari Pengurus
Harian Badan Pelaksana dan Bidang-Bidang.
10
2. Mengajukan upaya pengembangan kelengkapan sarana dan prasarana perkantoran.
3. Memelihara seluruh aset yang dimiliki oleh BAZ.
4. Menyampaikan informasi yang masuk kepada BAZ untuk kemudian diteruskan
kepada seluruh fungsionaris Badan Pelaksana.
5. Mengajukan penambahan dan pengurangan Sekretariat BAZ.
(4) Tugas dan kewajiban Wakil Sekretaris Badan Pelaksana BAZ adalah :
a. Melaksanakan kewenangan Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan atau tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajibannya.
b. Membantu mengkoordinir Sekretaris Bidang dalam menjalankan program kerja setiap
saat baik diminta atau tidak diminta.
c. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh Staf dalam mengurus dan
menangani administrasi BAZ, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal
organisasi.
(5) Tugas dan kewajiban Bendahara Badan Pelaksana adalah :
a. Mengelola sistem administrasi keuangan BAZ.
b. Membuat rencana pendapatan dan belanja BAZ.
c. Menjalankan dan mematuhi perintah, menerima, menyimpan, pendistribusian dan
pendayagunaan dana Zakat.
d. Membuat laporan keuangan BAZ secara berkala.
(6) Tugas dan kewajiban Ketua Bidang Badan Pelaksana adalah :
a. Melaksanakan seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab Badan Pengelola sesuai
dengan bidang garapannya.
b. Menerjemahkan kebijakan-kebijakan Badan Pelaksana ke dalam program kerja.
c. Mengajukan program kerja bidang yang menjadi tanggung jawab Pengurus Harian Badan
Pelaksana BAZ.
d. Mengadakan Rapat Bidang sesuai dengan kebutuhan bidang masing-masing.
e. Mengikuti, memberikan gagasan dan saran dalam Rapat Harian Pengurus BAZ.
f. Memberikan instruksi kepad Sekretariat Bidang dan Anggota Bidang untuk menjalankan
semua tugas dan kewajiban masing-masing bidang.
g. Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap kinerja Anggota Bidang.
h. Melakukan koordinasi, konsultasi dan informasi antar Bidang.
i. Menyampaikan laporan kerja Bidang secara berkala kepada Ketua Badan Pelaksana BAZ.
(7) Tugas dan kewajiban Sekretaris Bidang adalah :
a. Melakukan tugas administrasi umum dan keuangan intern bidang masing-masing.
b. Sewaktu-waktu dapat mewakili seluruh kewenangan Ketua Bidang, apabila Ketua Bidang
berhalangan menjalankan aktifitasnya.
c. Mengikuti, memberikan gagasan dan saran dalam Rapat Harian Pengurus Badan
Pelaksana.
11
d. Melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap kinerja Anggota Bidang.
e. Mempersiapkan dan menyusun bahan laporan bidang secara berkala.
(8) Tugas dan kewajiban Anggota Bidang adalah :
a. Melaksanakan seluruh tugas dan program kerja bidang.
b. Memberikan saran, pendapat dan inisiatif dalam Rapat Bidang.
Bagian Kedua
Dewan Pertimbangan BAZ
Pasal 18
(1) Tugas dan kewajiban Ketua Dewan Pertimbangan BAZ adalah :
a. Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum serta pemahaman
mengenai pengelolaan Zakat.
b. Memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan pengumpulan,
pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan Zakat.
c. Menyelanggarakan Rapat Evaluasi Dewan Pertimbangan.
d. Menampung dan menyalurkan pendapat umum tentang pengelolaan Zakat.
e. Menyelenggarakan Rapat Evaluasi Dewan Pertimbangan.
f. Melakukan koordinasi, konsultasi dan informasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi
Pengawas.
g. Menyelenggarakan Rapat Evaluasi Dewan Pertimbangan.
h. Memimpin setiap persidangan yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Pertimbangan.
(2) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Dewan adalah :
a. Mewakili kewenangan Ketua Dewan Pertimbangan, apabila Ketua Dewan Pertimbangan
berhalangan dalam melaksanakan tugas rutin.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Dewan Pertimbangan untuk perbaikan
dan pengembangan kinerja Dewan Pertimbangan.
c. Melakukan koordinasi, konsultasi dan informasi kepada seluruh Anggota Dewan
Pertimbangan atas persetujuan Ketua Dewan Pertimbangan.
(3) Tugas dan Kewajiban Sekretaris Dewan Pertimbangan adalah :
a. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
b. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan pengelolaan Zakat
serta mempersiapkan bahan laporannya.
c. Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
e. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris bertanggungjawab kepada Ketua.
f. Melaksanakan tugas teknis Dewan Pertimbangan yang dibutuhkan oleh Dewan
Pertimbangan dalam melaksanakan tugas pertimbangannya.
12
g. Mengadakan Rapat dengan Sekretaris Badan Pelaksana dan Sekretaris Komisi Pengawas
apabila terdapat ketidakjelasan dalam sebuah persoalan.
h. Memberikan saran dan pendapat terhadap Ketua Dewan Pertimbangan bagi
perkembangan dan kemajuan kinerja Dewan Pertimbangan.
(4) Tugas dan Kewajiban Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pertimbangan.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua.
Bagian Ketiga
Komisi Pengawas
Pasal 19
(1) Tugas dan Kewajiban Ketua Komisi Pengawas adalah :
a. Mengadakan dan memimpin Rapat Komisi Pengawas dalam mempersiapkan pelaksanaan
pengawasan terhadap Badan Pelaksana BAZ.
b. Menentukan waktu pelaksanaan pemeriksaan, auditing, dan verifikasi keuangan yang
dikelola oleh Badan Pelaksana BAZ.
c. Mengadakan rapat evaluasi hasil pemeriksaan terhadap badan pelaksana BAZ.
(2) Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Komisi Pengawas adalah :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b. Menyelenggarakan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dana BAZ.
c. Memberikan saran dan pendapat dalam Rapat Komisi Pengawas.
(3) Tugas dan Kewajiban Sekretaris Komisi Pengawas adalah :
a. Melaksanakan kegiatan Ketatausahaan di bidang pengawasan.
b. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan dana BAZ serta
mempersiapkan bahan laporannya.
c. Menyediakan fasilitas untuk kelancaran kegiatan pengawasan.
d. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengawas.
e. Memberikan saran dan pendapat pada rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Komisi
Pengawas.
(4) Tugas dan Kewajiban Wakil Sekretaris Komisi Pengawas adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b. Mewakili Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua
Komisi Pengawas.
13
(5) Tugas dan Kewajiban Anggota Komisi Pengawas adalah :
a. Melaksanakan tugas operasional sehari-hari.
b. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Komisi Pengawas.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Anggota bertanggung jawab kepada Ketua Komisi
Pengawas.
d. Memberikan masukan dan saran pada Rapat Komisi Pengawas.
BAB X
MEKANISME KERJA BAZ KOTA SAMARINDA
Pasal 20
(1) Mekanisme Kerja BAZ adalah tata kerja personalia BAZ berdasarkan kewenangan jabatan
yang diembannya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat koordinatif, Pengurus BAZ berhak dan
berkewajiban meminta laporan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana
Zakat dari Unit Pengumpul Zakat yang ada.
(3) Laporan kerja yang disampaikan kepada Kepala Daerah dan DPRD, laporan diwakili oleh
Badan Pelaksana yang isinya memuat keseluruhan aktivitas BAZ dilengkapi oleh laporan
Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas.
(4) Hal-hal yang belum tercantum dalam ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota atas usulan Ketua Umum BAZ.
BAB XI
PELAPORAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Pasal 21
(1) BAZ bertanggung jawab kepada Pemerintah menurut tingkatannya dan membuat Laporan
Tahunan kepada DPRD serta bersedia diaudit.
(2) BAZ wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap Zakat yang diterima.
(3) Bukti setoran Zakat yang sah tersebut harus mencantum hal-hal sebagai berikut :
a. Nama, alamat dan nomor lengkap pengesahan BAZ.
b. Nomor urut bukti setoran.
c. Nama, alamat Muzakki, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Zakat
Penghasilan yang dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak Pajak Penghasilan.
d. Jumlah Zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantumkan
tahun haul.
e. Tanda tangan, nama, jabatan Petugas BAZ, tanggal penerimaan dan stempel BAZ.
(4) Bukti setoran Zakat yang sah tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian sebagai
berikut :
14
a. Lembar 1 (asli), diberikan kepada Muzakki yang dapat digunakan sebagai bukti
pengurangan penghasilan kena Pajak Penghasilan.
b. Lembar 2, diberikan kepada BAZ sebagai arsip.
c. Lembar 3, digunakan sebagai arsip Bank Penerima, apabila zakat disetor melalui Bank.
BAB XII
PENINJAUAN ULANG
Pasal 22
(1) BAZ yang telah dibentuk dapat ditinjau ulang apabila tidak melaksanakan kewajibannya.
(2) Mekanisme peninjauan ulang terhadap pengelolaan BAZ tersebut melalui tahapan sebagai
berikut :
a. Diberikan peringatan secara tertulis oleh Pemerintah Daerah yang telah membentuk
BAZ.
b. Bila peringatan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada perubahan, maka
pengesahan dapat ditinjau ulang dan Pemerintah Daerah dapat membentuk kembali
BAZ dengan susunan Pengurus yang baru.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BA dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, 17 dan 20 Peraturan Daerah ini.
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh Anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
(4) Dalam melakukan pemeriksaaan keuangan BAZ, unsur pengawas dapat meminta bantuan
akuntan publik.
Pasal 24
(1) BAZ memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
(2) Mekanisme laporan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan diatur dengan
Keputusan Walikota.
(3) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan BAZ.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
15
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak
benar harta Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap Petugas BAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan berkenaan dengan pengelolaan
harta Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris, dan Kafarat dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran ketentuan
dalam Peraturan Daerah ini selain oleh Pejabat Penyidik Umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini berwenang :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana.
b. Meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, pencatatan
dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang
dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e Pasal ini.
h. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi.
j. Menghentikan penyidik setelah mendapatkan petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak
terdapat cukup bukti bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut
Umum, Tersangka atau keluarganya.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulai penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum
Acara Pidana yang berlaku.
16
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
BAZ Kota Samarinda yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya berakhir sampai dengan
terbentuknya Kepengurusan BAZ Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 14 Agustus 2007
WALIKOTA SAMARINDA
H. ACHMAD AMINS
Diundangkan di Samarinda
Pada tanggal 14 Agustus 2007
Plt SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA
H.M FADLY ILLA
Pembina Utama Muda
Nip 550 008 601
LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA No 03 TAHUN 2007 SERI E No 02
17
Fad.Perda Zakat.Revisi.05
18
Selengkapnya..

Senin, 17 Mei 2010

BEDAH LANGGAR

RENCANA BAZ SAMARINDA DALAM PROGRAM BEDAH LANGGAR

Langgar merupakan sarana Ibadah yang penting, terbentuknya rumah ibadah atau langgar adalah merupakan wujud penghambaan muslim dalam menjalankan kewajibannya menyembah Allah SWT. Langgar sebagai sarana ibadah selain masjid, yang fungsi dan bentuknya agak berbeda dengan masjid, langgar hanya digunakan yang utama untuk ibadah sholat lima waktu, dan yang membedakan adalah tidak dipakai untuk sholat Jum'at berjamaah. fungsi lainnya sebagian sama dengan masjid, sebagai sarana silaturrahmi dan komunikasi antar sesama muslim.

BAZ Samarinda berencana akan menggelar kegiatan "Bedah LAnggar", kata Ketua Umum BAZ Kota Samarinda, H. Asmuni Ali. Langggar yang ada dikota Samarinda ratusan jumlahnya, yang tidak semuanya dalam kondisi yang baik dan enak untuk ibadah sholat. ada kondisi dan keadaan bentuk langgar yang perlu diadakan perbaikan dan perawatan atau diperindah bagian-bagian yang sudah tidak layak lagi. dan kegiatan ini bukan merenovasi atau membangun langgar. "untuk program ini direncanakan 53 langgar dulu pada tahun ini sama dengan jumlah kelurahan diKota Samarinda". tambahnya.
Insya Allah program/kegiatan ini dilaksanakan sebelum bulan Suci Ramadhan, dan semua pihak dapat memberikan bantuan dan dukungan.
"untuk teknis dilapangan masih dimatangkan, rencana akan melibatkan mahasiswa dan termasuk masyarakat disekitar langgar." tambah anggota BAZ Samarinda yang lain.
Selengkapnya..

BAZ Samarinda Gerakan Sadar Infak di Sekolah

BAZ Samarinda Gerakan Sadar Infak di Sekolah
18/02/2010

SAMARINDA: Badan Amil dan Zakat (BAZ) Samarinda telah melakukan berbagai upaya pengumpulan zakat, infaq dan sedekah. Salah satunya menggelar gerakan sadar Infaq di sekolah, agar siswa membiasakan diri mengeluarkan infaq.
"Meskipun nilainya tak besar, hanya Rp1.000 per orang, tapi tujuannya agar para siswa terbiasa berzakat," kata Ketua Badan Amil Zakat Samarinda, H Asmuni ALi.
Ia mengatakan gerakan sadar infak bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Sistimnya adalah BAZ Samarinda membagikan kupon ke sekolah-sekolah di Samarinda, baik swasta maupun negeri.
Saat ini meskipun hasilnya belum maksimal, namun sudah ada sekolah yang menjalankan program tersebut dengan menyerahkan infaknya ke BAZ Samarinda.
Menurutnya, infak dari sekolah- sekolah tersebut nantinya dikembalikan untuk sekolah, misalnya, mereka memerlukan bantuan maka dapat memanfaatkan, dan tidak sepenuhnya disetorkan. Bahkan ada rencana untuk bantuan silang, misalnya dari sekolah yang mampu, membantu sekolah yang minus.
"Dengan program tersebut diharapkan tak ada lagi anak-anak yang meminta ke BAZ, sebab masih banyak anak-anak yang meminta ke BAZ baik SD, SMP maupun SMA,"katanya.
Ia menjelaskan kesadaran masyarakat Samarinda dalam menyalurkan zakatnya sangat besar, untuk tahun 2009 mencapai Rp 1,500 milyar lebih, atau mencapai target yang dicanangkan. Namun mustahik yang memerlukan juga bertambah banyak.
"Kami dalam menyalurkan zakat bukan hanya kalangan mustahik saja. Tetapi ditambahkan disalurkan kepada orang yang meminta bantuan biaya pengobatan meskipun tidak sepenuhnya (program Indonesia Sehat)" katanya.
Diungkapkannya bahwa terkait soal dana, pihaknya tidak pernah menahan dana infaq, setiap per tiga bulan ketika terkumpul langsung disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Pegelolaan dan penyaluran dana zakat sangat transparan, dicatat dalam bentuk laporan, siapa saja yang selama ini membayar zakat melalui BAZ kota Samarinda maka akan tercatat.
"Antusias penyaluran zakat melalui BAZ Samarinda mengalami peningkatan, hal itu menunjukan kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat semakin tinggi," mudah-mudahan program mulia ini mendapatkan sambutan semua pihak, dan jika terdapat kekurangan akan kita perbaiki disana-sini untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
IT. baz2010
Selengkapnya..

Minggu, 16 Mei 2010

URGENSI DAN HIKMAH ZIS

- Perwujudan keimanan seseorang kepada Allah SWT, dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya (QS. At Taubah: 5, QS. At Taubah:11)
- Perwujudan syukur nikmat, terutama nikmat benda (QS. Adh-Dhuha:11, QS. Ibrahim: 7)
- Menumbuhkan etos kerja yang tinggi. Orang suka berzakat adalah orang yang etos kerjanya tinggi. Orang yang ingin berprestasi. Gerakan sadar zakat adalah gerakan meningkatkan etos kerja. (QS. Al Mukminum:1-4) ZIS hanya dapat dilakukan oleh orang yang produktif, tidak mungkin dilakukan oleh orang malas. ZIS menumbuhkan etos kerja bagi muzaki, mustahiq dan amilin.
- Menumbuhkan etika (akhlak) kerja. Gerakan sadar zakat hakikatnya adalah gerakan membangun etika kerja, atau menghindari kecurangan atau korupsi. Selengkapnya..

MAKNA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

- Secara etimologi zakat berarti keberkahan, pertumbuhan dan perkembangan, kesucian serta keberesan QS. 30:39, QS. 9:103, QS. 18:81
- Secara terminologi zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diberikan kepada orang-orang atau golongan tertentu dengan persyaratan tertentu.
- Infaq dan Shadaqah mempunyai makna pengeluaran harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT di luar Zakat. Shadaqah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non materi seperti berbuat kebaikan, senyum, amar ma'ruf, dll. Selengkapnya..