dengan mengeluarkan shadaqah dan ber infaq Allah SWT akann memberikan kemudahan serta barakah dalam setiap aktivitas kehidupan
BADAN AMIL ZAKAT KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR ---- BAZ KOTA SAMARINDA Jl. HARMONIKA SAMARINDA -- SALURKAN ZAKAT INFAQ DAN SHADAQOH MELALUI BAZ KOTA SAMARINDA -- HIDUP BAHAGIA DENGAN BERZAKAT --- http://bazdasamarinda.blogspot.com/ --- E.mail:bazsamarinda@gmail.com

Rabu, 19 Mei 2010

RAPAT KOORDINASI / 12 Maret 2009

Laporan
RAPAT KOORDINASI
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KOTA SAMARINDA
Tanggal 12 Maret 2009

Bismillahirrahmanirrahim
A. PENDAHULUAN

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerimaan dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Dengan pengelolaan yang baik, maka zakat akan merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, telah menetapkan posisi Strategis Zakat, yaitu sebagai dana sosial keagamaan yang melibatkan fungsi pemerintah dan masyarakat di dalam kegiatan pengelolaannya. Hal demikian adalah untuk mewujudkan efektifitas dan tanggung jawab (keamanahan) pengelolaan dana umat yang berpotensi dalam mensejahterakan masyarakat.

Manfaat pengelolaan zakat yang dicapai akan lebih besar apabila Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai pengelola dana zakat dapat menjalin kerjasama dan sinergi yang baik, sehinga zakat sebagai dana sosial kegamaan benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

B. DASAR PELAKSANAAN
1. UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
4. Perda No: 03 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat
5. Keputusan Walikota Samarinda, No.451.12-05/453/HK-KS/2008 Tahun 2008 Tentang Susunan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda Periode 2008-2011.
6. Keputusan BAZ tentang pembentukan Panitia Penyelenggara Rapat Kerja BAZDA Kota Samarinda tahun 2008

C. TUJUAN PELAKSANAAN
1. Mengkoordinasikan kegiatan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada BAZDA se Kota Samarinda.
2. Merumuskan Program Organisasi, Program Kerja, Sosialisasi Zakat terpadu, serta Rekomendasi bagi pihak terkait, dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan zakat di Kota Samarinda.

D. TEMA
”Optimalisasi pengelolaan ZIS, melalui Koordinasi dan sosialisasi ”

E. NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Nama Kegiatan : RAPAT KERJA BAZDA Kota Samarinda
2. Tempat Kegiatan: Ruang Pertemuan PEMKOT Samarinda (Balai Kota) Jl. Kesuma Bangsa Samarinda
3. Waktu: dilaksanakan tanggal 12 Maret 2009

F. KEGIATAN
1. Acara Pembukaan (terlampir)
2. Dilanjutkan Pleno I
Pengarahan Ketua BAZDA Kota Samarinda
( Aplikasi UU. NO. 38 Tahun 1999 )
Tanya Jawab / Sumbang Saran
3. Sidang-sidang Komisi
4. Pleno II
Pengesahan hasil-hasil Komisi
5. Penutupan oleh Ketua BAZDA Kota

G. PESERTA
Adapun peserta berasal dari:
1. Pengurus BAZDA Kota Samarinda : 15 Orang
2. Depag Kota Samarinda : 10 Orang
3. Camat : 4 Orang
4. KUA se Kota Samarinda : 6 Orang
5. BAZDA Kecamatan 3 orang x 6 kec : 18 Orang
6. Instansi / UPZ instansi : 59 Orang
7. Pengurus Masjid/ UPZ Masjid : 62 Orang
Jumlah : 174 Orang

H. PROGRAM SIDANG-SIDANG KOMISI
1. KOMISI A : Bidang PROGRAM
a. Program Pengumpulan
b. Program Pendistribusian & pendayagunaan
c. Program Pengembangan & pendataan
2. KOMISI B : Bidang Organisasi
3. KOMISI D : Rekomendasi

I. ANGGARAN BIAYA DAN PANITIA PELAKSANA
1. Biaya pelaksanaan sepenuhnya berasal dari Bantuan Pemerintah Kota Samarinda
2. Pelaksana kegiatan Rapat Kerja ini oleh BAZDA Kota Samarinda.
3. Rincian pertanggung jawaban keuangan terlampir


J. PENUTUP
Demikian kegiatan Rapat Kerja BAZDA Kota Samarinda ini di buat, semoga semua pihak dapat memberikan perhatian dan Dukungan.

Samarinda, 13 Maret 2009
Panitia pelaksana,
Ketua, Sekretaris,


M. Aluwan , S.PdI M. Salehudin, S.PdI


Mengetahui,
BAZDA Kota Samarinda
Ketua,

Drs. H. Asmuni Alie




HASIL
Komisi Organisasi

Struktur organisasi BAZDA sudah baku resmi sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999.
- Tanggung jawab BAZDA Kota Samarinda secara organisatoris langsung kepada Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
- BAZDA Kecamatan merupakan perpanjangan tangan (KORWIL) BAZDA Kota Samarinda di wilayah kecamatan dalam Kota Samarinda. Sedangkan hubungan kerja BAZ Kota Samarinda dan Tingkat kecamatan yang bersifat koordinatif konsultatif dan informatif.
- BAZDA kecamatan dapat membentuk UPZ Instansi tingkat kecamatan dan masjid/langgar.
- BAZDA Kota Samarinda dapat membentuk Unit pengumpul Zakat di Instansi lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
- Meningkatkan kapasitas lembaga di semua tingkatan dalam rangka mewujudkan organisasi BAZ YANG MANDIRI, Profesional, transparan dan akuntabel.
- Membangun kemitraan dengan berbagai lembaga-lembaga, instansi BUMD, Perusahaan swasta agar berpartisipasi aktif dalam pembentukan UPZ dalam rangka Intensifikasi dan Ekstensifikasi Zakat.
- Kepengurusan BAZDA Kecamatan dan UPZ yang masa baktinya berakhir segera di perbaharui, dan segera membentuk UPZ yang belum terbentuk di Instansi-instansi dan Mesjid/Langgar.
- Perlu penguatan dan kelengkapan Organisasi administrasi BAZDA Kota, BAZDA Kecamatan serta UPZ.
- Perlu adanya sekretariat BAZDA Kecamatan dan UPZ yang refresentatif.
- Perlu adanya tenaga operasional yang profesional dan Full time serta biaya operasional.
- Perlu dibentuk UPZ di Sekolah/ Madrasah.


Hasil sidang :
1. Manajemen pengelolaan
Konsolidasi dan inventarisasi BAZDA kecamatan
Pengesahan sesuai Prosedur pembentukan:
A. BAZDA sesuai dengan haknya mengadakan pendataan
B. Mengadakan kesepakatan dengan instansi dan lembaga untuk membentuk UPZ
C. Ketua BAZDA sesuai dengan tingkatannya mengeluarkan SK pembentukan UPZ.

2. STRUKTUR ORGANISASI UPZ,INSTANSI,MESJID/ LANGGAR
A. Penasehat / Pelindung
B. Ketua / Wakil Ketua
C. Sekretaris
D. Bendahara
E. Seksi Pendataan dan Pengumpulan
F. Beberapa orang anggota
3. Masa Bakti Kepengurusan
a. 3 tahun dan dapat dipilih kembali
b. SK UPZ masjid/Langgar sekolah/madrasah dikeluarkan oleh BAZDA Kecamatan atas nama BAZDA Kota Samarinda.

KOMISI PROGRAM
 Program kegiatan BAZDA Kota Samarinda meliputi Bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan. (termasuk sosialisasi dan pendataan)
 Program pengumpulan :
 Membuat Data Muzakki Perorangan/ Lembaga /LSM/ BUMN/ BUMD yang beragama Islam
 Sosialisasi dilaksanakan bersama-sama dan lebih khusus menghadapi Rhamadan (KSO-Kerjasama Opersional BAZDA Kota dan BAZDA Kecamatan terlampir)
 Program Pendistribusian:
 A. Pendistribusian hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan syariah (8 asnaf) baik bantuan langsung maupun bantuan produktif.
 B. BAZDA Kecamatan harus memiliki data Muzakki dan Mustahiq :
Guru-guru mengaji di masyarakat
Guru/ Ulama yang memiliki Majlis Ta’lim
Para Ulama (Aktif) dan Ulama uzur (Sakit)
Pemandi Mayat (RKM)
Petugas P3NTR
Penggali Kubur
Imam Rawatib/ Doja (Kaum)
Fakir miskin dan asnap lainnya untuk penerima Zakat Fitrah
 C. BAZDA Kecamatan dan UPZ-UPZ harus selalu mengadakan koordinasi dengan BAZDA Kota Samarinda
 Program pendayagunaan:
 A. BAZDA Kota Samarinda merencanakan membentuk Baitul Mall Desa (BMD) dan BMT untuk pelaksaan kegiatan Simpan pinjam (modal kerja)
 B. BAZDA Kota Samarinda akan melaksanakan Pelatihan atau pembekalan UPZ Instansi dan Mesjid/ Langgar. Demikian pula halnya pelatihan /pembekalan kepada petugas P3NTR, Nazir Wakaf, Khatib sebagai DAI Zakat
 C. BAZDA Kota Samarinda akan bekerja sama dengan MUI Kota Samarinda, para Ulama dan Cendikiawan Muslim untuk menerbitkan buku pedoman tentang tata cara hukum dan lain sebagainya, mengenai pembayaran Zakat dan penelolaannya



Hasil
Komisi Rekomendasi

1. Menurut catatan dari seksi pengumpulan BAZDA Kota Samarinda bahwa UPZ Instansi yang rutin melaksanakan kegiatan Pengumpulan ZIS dan menyetorkan hasilnya ke BAZDA Kota Samarinda hanya berjumlah 23, yaitu terdiri dari :18 Instansi, 3 Kecamatan dan 2 Kelurahan. Padahal Dinas/Instansi seluruhnya yang terdiri, 6 Kecamatan,53 Kelurahan dan 55 Intansi, dari jumlah instansi tersebut yang belum melaksanakan Instruksi Walikota No. 450/1971/Bin.Sos/2002, yaitu 37 Dinas/Instansi, 3 Kecamatan, 51 Kelurahan.
Berdasarakan informasi dari rapat Koordinasi pada tanggal 12 Maret 2009 di Balaikota yaitu :
1. Ada yang melaksanakan intruksi Walikota tersebut tetapi menyetornya bukan kerekening BAZDA Kota Samarinda
2. Ada yang memang tidak melaksanakan Instruksi Walikota dengan alasan sudah ada potongan 2,5 % dari Walikota Samarinda
3. Ada juga UPZ yang sudah habis masa kerjanya dan perlu diperbaharui
4. Memang belum membentuk UPZ.
5. PNS dilingkungan Pemerintah Kota samarinda yang berpenghasilan minimal RP 2.000.000,- per bulan dipungut langsung Zakat Profesinya oleh UPZ Instansi yang bersangkutan.
Atas dasar hal-hal diatas perlu ada instruksi Walikota Samarinda untuk mengganti Instruksi nomor : 450/1971/BIN.SOS/2002 karena materinya ada yang bertentangan dengan Perda No. 03 Tahun 2007 khusus tentang besarnya prosentasi yang disetor ke BAZDA Kota Samarinda.

2. UPZ Mesjid dan Langgar yang dikordinir oleh BAZDA kecamatan.
Hasil Pengumpulan ZIS yang dilaksanakan oleh UPZ Mesjid Langgar sesuai data laporan dari Depag Kota malam 1 Syawal 1429 H. tabel sbb :

No Kecamatan Mesjid Langgar Rp
1 Samarinda Ilir 47 171 372.988.149.-
2 Samarinda Utara 91 155 1.357.274.337.-
3 Samarinda Ulu 52 65 969.783.083.-
4 Sungai Kunjang 38 78 914.768.625.-
5 Samarinda Sebrang 29 53 633.417.299.-
6 Palaran 25 66 116.242.387.-
Jumlah 282 588 4.364.473.880.-


Melihat data informasi diatas mesjid dan langgar merupakan potensi yang besar dalam pengumpulan ZIS, sehingga tepat apabila mesjid dan langgar dijadikan pusat kegiatan ibadah sosial ekonomi dan budaya termasuk penguatan lembaga UPZ.:
1) mesjid dan langgar harus ada pengurus UPZ yang SK nya diterbitkan oleh BAZDA kecamatan
2) fungsi UPZ selain pengumpul zakat juga melaksanakan kegiatan pendataan muzakki mustahiq disekitar mesjid dan langgar dan menjadi DAI zakat dalam hal sosialisasi
3) perlu diadakan pelatihan SDM UPZ agar lebih professional dalam mengelola ZIS.
Untuk merealisasikan hal diatas BAZDA Kota akan berkordinasi dengan BAZ kecamatan dan Dewan Mesjid Kota Samarinda.
3. KUA Kecamatan merupakan ujung tombak Instansi Depag Kota Samarinda. BAZDA Kota Samarinda akan menjadikan P3NTR, Nazir Wakaf dan para Khotib sebagai DAI Zakat. Hal ini perlu diadakan koordinasikan dengan Kandepag, KUA Kecamatan., BAZDA Kecamatan dan Dewan Masjid Kota Samarinda. BAZDA Kota Samarinda akan mengadakan pembekalan dan pelatihan bagi P3NTR, Nazir Wakaf dan Khatib.
No Kecamatan Petugas P3NTR
1 Samarinda Ilir 12 Orang
2 Samarinda Ulu 9 Orang
3 Samarinda Sebrang 8 Orang
4 Palaran 5 Orang
5 Samarinda Utara 11 Orang
6 Sungai Kunjang 7 Orang
Jumlah 52 Orang
4. Dari hasil Gebyar Zakat dirumah Dinas Bapak Walikota menjelang Idul fitri 1429 H. yang lalu tenyata tidak seorang pun dari pengusaha Muslim baik dari pertambangan usaha konstruksi, industri dan perdagangan yang menyalurkan zakatnya ke BAZDA Kota Samarinda. Berdasarkan pengalaman diatas BAZDA Kota samarainda akan berkoordinasi dengan Kadispertambangan Kadis PU, Kadin dan IDI.
Khusus pengusaha muslim yang menjadi rekanan Pemkot diharapkan Walikota membuat edaran atau himbauan agar menyetorkan Zakatnya ke BAZDA Kota Samarinda.
5 Meminta Pemkot dan Depag Kota untuk menertibkan keberadaan LAZ-LAZ yang beroperasi di wilayah Kota Sesuai dengan Kepmenag 373 tahun 2003 dan kep. Dirjen Bimas Islam dan Ur. Haji No. D/291 tahun 2000
6 Pengurus BAZDA Kota Samarinda bekerjasama dengan Diknas untuk mensosialisasikan zakat pada anak didik dan siswa sejak dini melalui gerakan Infaq Shadaqah dari siswa untuk siswa.


Isu yang dikembangkan:
Zakat merupakan kewajiaban sebagai ibadah yang memiliki nilai-nilai sosial. Diberlakukan zakat sebagai potongan pajak hendaklah terimplementasi serta disebarluaskan melalui informasi yang
Zakat yang terimplementasi di masyarakat kebanyakan masih menggunakan cara-cara yang kurang tepat baik secara syariah maupun esensi zakat, terdapat tarik ulur ”beras” zakat yang diyakini masih merupakan kebenaran. Zakat yang dikeluarkan masih pada sosok ”tokoh Agama” yang jika pada zaman dahulu hanya diberikan kepada salah seorang tokoh, maka hal itu dipandang pas-pas saja. Namun sesuai perkembangan zaman zakat dikelola dengan amil justru menimbulkan ketidak pas-an lagi, pantaskah si amil kemudian ”menjual-belikan” beras yang itu-itu saja.
Amil yang belum profesional dengan pengelolaan yang masih terkesan tradisional dan masih tidak menggunakan mekanis. Dikelola dengan manual, tercatat dan
Kemudian, BAZDA yang masih kurang memiliki prestasi, sehingga masih kurang mendapat kepercayaan masyarakat, masyarakat masih cenderung mengeluarkan zakat di luar BAZDA.
Koordinasi yang dilakukan hendaknya berdasar pada kondisi dimana ”kavling” mustahiq, muzakki menjadi hal yang urgen, sehingga perlu dibagi-bagi dengan jelas. Kavling Provinsi tentu wilayah Provinsi demikian BAZ Kota maka wilayahnya adalah wilayah Kota yang meliputi instansi dan lembaga tingkat Kota, termasuk Masjid dan langgar/musholla, UPZ-UPZ di tinggat Kota yang berada di Intansi.
Kebijakan Walikota untuk koordinasi pengumpulan dan pembayaran zakat melalui BAZ Kota menjadi dasar, Walikota hendaknya membuat semacam instruksi walikota yang mengarah pada kewajiban pegawai negeri muslim melalui instansi-instasi untuk menghimpun atau melakukan pengumpulan zakat. Serta pengusaha-pengusaha tambang di wilayah Kota Samarinda.
Perlu BAZDA segera membuat SK- bagi UPZ yang belum terbentuk dan memperbahurui yang sudah mati.

Sambutan Walikota Samarinda
Dengan pengelolaan yang baik, profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar